seputar – Jakarta | Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan penjara, Nurhadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021), malam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Lie.
Selain Nurhadi, Jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono agar dipidana selama 11 tahun penjara. Rezky turut dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Jaksa Lie.
Jaksa meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan Nurhadi maupun Rezky dinilai telah merusak citra lembaga MA RI dan pengadilan di bawahnya. Tak hanya itu, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
JPU KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar).
“Menuntut, menjatuhkan kepada para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa Lie menjelaskan, terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
“Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber Jaksa Lie.
“Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun,” imbuhnya.(okezone)