seputar-MedanI Pasca diperiksa sebagai saksi korban di persidangan di PN Medan, Pinktjoe Josielynn mengaku siap melaporkan oknum majelis hakim Merry Dona ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) MA dan Komisi Yudisial ( KY).
Laporan tersebut akan diajukan berkaitan perilaku majelis hakim yang memeriksa saksi diduga melanggar kode etik hakim terhadap saksi korban di persidangan terkait perkara pencemaran nama baik lewat media sosial atas terdakwa Marianty.
“Saya sebagai saksi korban merasa keberatan dengan perlakuan majelis hakim terkhusus Mery Donna yang memeriksa saya di persidangan. Alasan keberatan saya, sebagai saksi korban yang seharusnya dibela malah diperlakukan seolah saya sebagai terdakwa,” ketusnya.
Selain itu dikatakan Josielynn, beberapa pertanyaan yang ditujukan majelis hakim kepadanya justru di luar pokok perkara dari persolan yang pelanggaran UU ITE dengan statusnya sebagai korban.
“Yang saya tidak terima lagi, saya diperolok – olok seolah sengaja dipermalukan di muka umum dalam persidangan itu. Bayangkan saja, masak saya dibilang telanjang sama hakim mery di foto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju sama telanjang,” kesalnya.
Saksi juga mengatakan, selain merasa diintimidasi saksi juga merasa sangat direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai. Karena itu saksi bertekad melaporkan perilaku majelis hakim tersebut ke Bawas MA dan KY agar sikap majelis tidak merendahkan para pencari keadilan khususnya dirinya sebagai saksi korban.
Bahkan hakim Merry Dona,dalam pemeriksaan tersebut seolah ingin memaksakan kehendaknya,agar menurut sesuai keinginannya.Bahkan menggertak dengan ancaman keterangan palsu,dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami sedang mengkonsep laporan yang akan disampaikan ke Bawas MA dan KY. Saya berharap agar orang seperti saya yang berjuang mencari keadilan tidak diperlakukan semena-mena di hadapan hukum,” pungkasnya.
Selain itu,korban juga mensinyalir sikap hakim dinilai telah memihak ke terdakwa,sehingga memperlakukan dirinya seolah olah yang menjadi terdakwa.
” Saya diperlakukan seperti terdakwa,membentak saya,mengtakan saya pelakor ( perebut laki orang),itu sangat menykitkan dan tidak mencerminkan prilaku sebagai seorang hakim,pungkasnya”.
Sementara menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Denny L.Tobing,terdakwa mengakui perbuatannya.” Benar yang mulia,itu adalah akun milik saya”,akunya.(AFS)