seputar – Deli Serdang | Pelarian ADS, warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang yang mencabuli siswi SMP pada 2014 lalu, terhenti di tangan pihak kepolisian.
Pria yang saat ini berusia 25 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah menjadi buronan selama tujuh tahun.
“Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Keluarganya sempat keberatan, namun setelah personel memberi penjelasan, barulah mereka mengerti. Kemudian yang bersangkutan langsung diboyong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatrekrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (30/10) malam.
Firdaus menguraikan, tindakan pencabulan dialami korban SAH pada 29 Januari 2014. Pelaku menyetubuhi korban yang saat itu masih berusia 14 tahun di kediaman orang tuanya.
“Pelaku menggagahi korban berulangkali dengan cara membujuk rayu. SAH yang termakan rayuan maut tak bisa berbuat apa-apa, karena telah menjalin asmara,” urai mantan Kasatrekrim Polres Langkat itu.
Lebih lanjut diterangkan Firdaus, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan ADS dengan korban ternyata diketahui oleh orang tua pelaku.
“Orang tua pelaku memberitahukan kepada ibu korban bahwasanya mereka berhubungan badan. Setelah itu, pihak keluarga pria bermohon kepada keluarga perempuan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, ibunya SAH menolak dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta,” terang Firdaus.
Pelaku yang mengetahui dirinya telah dilaporkan atas kasus asusila dengan gerak cepat menghilangkan jejak ke Jambi. “Pelaku bersembunyi di Jambi selama enam tahun. Di sana, ia bekerja. Selesai pekerjaan, kembali ke kampung halamannya,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut.
Pelaku yang pulang merantau beranggapan kasus cabulnya sudah hilang, sehingga dirinya mempersunting seorang gadis berinisial SD warga Kecamatan Medan Tembung.
“ADS dengan SD sudah melangsungkan ijab kabul. Hanya tinggal menentukan tanggal resepsi hajatan pesta. Tim Opsnal Unit PPA yang mengetahui informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya langsung melakukan penangkapan,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persetubuhan bermotif nafsu lantaran tidak tahan kemolekan tubuh korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(antara)