seputar – Medan I Dua orang pelaku Curanmor yang kerap beraksi di wiayah hukum Polsek Sunggal terpaksa dilumpuhkan. Keduanya dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan pada Kamis, (25/6/2020) malam.
Adapun kedua tersangka Curanmor yang diringksu yakni Rin ,32, warga Jalan Setia Budi dan DS ,25,warga Jalan Abadi Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan (LP) 627/Vl/2020/SPKT Polsek Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak MH, Jumat (26/6/2020).
Lanjut dikatakan Kapolsek Sunggal bahwa kedua tersangka curanmor ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T yang mana para korbannya mengalami kerugian Honda Beat plat BK 6062 AID dan Supra 125 plat BK 3379 AEW,” urai Kompol Yasir.
Dijelaskan Kapolsek Sunggal bahwa kedua kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti lainnya.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH. (MTC)
Foto: (Istimewa)