seputar – Deli Serdang | Polisi menangkap mantan narapidana asmilasi yang terlibat dalam pembobolan sejumlah toko Alfamart di Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lainya yang terlibat atas kasus serupa.
Kini, pelaku yang berhasil diamankan Polsek Lubukpakam sudah dijebloskan ke jeruji besi.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH mengatakan, mantan napi asmilasi dimaksud ialah Hamdani Tanjung (45) warga Jalan Pematang Siantar Gang BRI, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam.
“Pelaku ini adalah residivis kasus pembobolan rumah yang baru mendapatkan asimilasi. Bersangkutan diamankan karena keterlibatan membobol sejumlah alfamart di Deli Serdang bersama dua mantan Napi asmilasi yakni Ponidi dan Chairul Nasmi Manurung yang sebelumnya lebih dulu diamankan Polresta Deli Serdang,” ujar Randy Anugrah Putranto dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (14/1/2021).
Randy menjelaskan, pelaku Hamdani Tanjung selalu bersama dengan Ponidi dan Chairul Nasmi Manurung dalam melancarkan aksi pembobolan sejumlah alfamart.
“Sederet aksi kejahatan dilakukan pelaku bersama dengan dua tersangka di antaranya gerai alfamart Desa Tanjung Garbus I, Jalan HM Thamrin, dan Jalan Negara Kelurahan Petapahan. Terakhir, Jalan Bakaran Batu Lingkungan VIII. Seluruh tempatnya berada di Kecamatan Lubukpakam,” jelas Alumus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 ini.
Randy mengungkapkan, terkiat kasus pembobolan sejumlah alfamart di Deli Serdang masih ada lagi sejumlah pelaku dalam pengejaran petugas. “Ada dua pelaku lainnya untuk dilakukan penangkapan ditangkap Polresta Deli Serdang dan Poslek Lubukpakam,” ungkapnya.
Atas perbuatan Hamdani Tanjung, kata Randy dirinya harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(medanbisnisdaily)