seputar – Siantar | Berniat bermain sabu dan ganja, di sebuah perumahan, agar sulit ‘tercium’, namun malah tetap zonk karena di perumahan itu ada anggota kepolisian.
Itulah yang dialami oleh Erwin (27), warga Perumahan Bunda Mas, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Warga komplek perumahan banyak yang resah karena ia nekat bermain sabu dan ganja berulang kali.
Akhirnya, pada hari Jumat (30/10/2020) siang lalu, ia diamankan oleh seorang tetangganya yang ternyata anggota kepolisian, di Polres Simalungun. Selain Erwin, di rumah itu, juga diamankan Suheri yang berdomisili di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Keduanya, diduga saat itu hendak transaksi narkotika jenis sabu atau ganja. Karena lokasi berada di Kota Siantar, akhirnya personil Polres Simalungun tersebut mengubungi pihak Polres Siantar. Personil Satuan Reserse Narkoba pun berangkat ke lokasi.
“Di lokasi, dua orang tersangka itu telah diamankan personil dari Polres Simalungun. Kita pun juga temukan barang bukti di rumah itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga.
Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,58 gram, 1 buah plastik yang berisi 21 paket narkotika jenis ganja dengan berat 25,22 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak yang berisi 50 plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
“Kita juga temukan dan sita 2 unit handphone dari tersangka. Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti, kita bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup David.(hetanews)