seputar-Jakarta | Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan perihal pemanggilan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Mahfud menegaskan bahwa tak hanya Tommy Soeharto yang dipanggil Satgas BLBI.
“Terkait dengan meluasnya berita tentang panggilan kepada Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan hutang ke negara terkait BLBI, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, maka perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp111 triliun,” kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (25/8/2021).
“Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil, tapi yang menjadi berita di media massa hanya panggilan kepada Tommy Soeharto. Semua dipanggil. Ada yang sudah sampai, ada yang sudah selesai dan sebagainya,” imbuhnya.
Mahfud membeberkan utang Tommy Soeharto kepada negara tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Jumlah utang Tommy Soeharto masih bisa berubah karena saat ini proses pendataan masih dilakukan.
“Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlahnya kepada negara Rp111 triliun. Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah mendata, (saat ini) Rp2,6 triliun,” tuturnya.
Tapi ada obligor yang nilai utangnya lebih dari Tommy Soeharto. Menurut Mahfud, ada obligor yang nilai utangnya mencapai belasan triliun rupiah.
“Di atas itu banyak, yang utangnya di atas belasan triliun 7-8 triliun, yang totalnya Rp 111 triliun. Jadi semua akan dipanggil. Ada yang di Singapur, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara, karena ini uang rakyat,” paparnya.
Mahfud menekankan seluruh obligor BLBI harus membayar utangnya. Tidak ada satu pun obligor BLBI yang akan dibiarkan tetap berutang ke negara.
“Rakyat ini sekarang sedang susah. Mereka ndak dapat apa-apa. Sudah ndak dapat apa-apa, lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, itu tidak boleh,” tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI menjadwalkan pemanggilan Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto besok. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional.
Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB. Agenda pemanggilan adalah penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp2.612.287.348.912. (detik)