seputar-Deli Serdang | Pedagang wanita, LG, yang dipukul preman di Pajak (Pasar) Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun mempertanyakan penetapan tersangka pedagang yang dipukul oleh preman itu.
“Melihat kejadian sesuai dengan berita, tentu proses hukum memang harus dijalankan atas kedua laporan. Mengenai status tersangka terhadap LG (wanita/pedagang), itu justru aneh,” kata pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Maswan menilai seharusnya Polsek Percut Sei Tuan tidak mengejar unsur pidana semata. Tetapi, penyidik harus melihat niat dari perbuatannya.
“Dalam proses ini seharusnya pihak Polsek Percut Sei Tuan cq penyidik tidak melulu mengejar unsur pasal melainkan harus melihat niat dari perbuatannya. Apakah ada niat jahat (mens rea) dari LG atau tidak. Bisa saja kita duga LG melakukan pemukulan atau perbuatan lain, tapi bisa saja perbuatan itu bermaksud membela diri,” ucap Maswan.
“Kalau keadaannya demikian tentu penetapan tersangka terhadap LG tidak tepat,” imbuh dia.
Maswan melanjutkan, dalam peristiwa tersebut, LG merupakan korban lantaran apa yang dilakukannya merupakan tindakan membela diri. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap LG tersebut tidaklah tepat.
“Dalam kejadian tersebut LG kan jadi korban, sehingga kalau ada perbuatan yang bersifat membela diri (dalam tindakan wajar dan sesuai) maka tidak tepat penetapan tersangka terhadap LG,” lanjutnya.
“Dalam konteks pidana, melihat niat jahat (mens rea) itu sangat penting. Jadi tidak melulu melihat unsur saja. Ya kalau orang niatnya membela diri kan wajar sepanjang pembelaan dirinya masih sesuai dengan kondisinya. Tapi kalau perbuatan si preman itu tentu niatnya jahat,” ucap Maswan.
Maswan pun menyarankan, ke depannya, polisi tidak hanya melihat unsur pidananya semata.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu kepolisian nggak mungkin menghentikannya. Paling saran ke depan, kalau ada kasus yang seperti ini kepolisian jangan melulu melihat unsur pasal pidana sehingga orang dengan mudah jadi tersangka,” sebut Maswan.
Sebelumnya diberitakan, video pedagang wanita dipukul pria diduga preman di Pajak (Pasar) Gambir, Deli Serdang, viral. Wanita yang dipukul dan pria yang diduga preman itu sama-sama menjadi tersangka terkait pemukulan.
Wanita yang dipukul itu berinisial LG, sementara pria yang diduga preman berinisial BS. Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan keduanya saling melaporkan satu sama lain.
“Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan,” ucap Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Pria berinisial BS dan wanita berinisial LG ditetapkan menjadi tersangka karena diduga saling pukul saat peristiwa itu. Mereka kemudian saling melaporkan pada tanggal 5 September 2021.
“Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR,” kata Janpiter
BS dan LG menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan.
“Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” ujar Janpiter. (detik)