seputar-Medan | Dua pemuda tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan AH Nasution, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis (19/11/2020) sore.
“Awalnya kita dapat informasi akan ada dua pemuda melakukan transaksi sabu-sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (1/12/2020).
Dijelaskannya, kedua tersangka adalah DKL dan S, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari keduanya disita barang bukti 1 paket kecil sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku memeroleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi kedua tersangka secara bersama.
“Kita masih mengembangkan kasus itu untuk menyelidiki pemberi sabu tersebut,” ujar Yaqin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (DEF)