seputar-Medan | Kuasa hukum David Putranegoro alias Lim Kwek Liong, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Permintaan itu disampaikan Oloan Tua Partempuan SH selaku kuasa hukum Lim Kwek Liong dalam sidang eksepsi/keberatan atas dakwaan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (24/8/2021)
Oloan mengatakan bahwa surat dakwaan JPU yang dibuat secara berlapis atas dirinya berkenaan dengan Akte No 8 tgl, 21 Juli 2008 tentang kesepakatan bersama sudah pernah diadili dan diputus di PN Medan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap akta ini telah pernah diadili dan diputus dalam perkara perdata yang diajukan oleh Mimiyanti, Jong Nam Liong, dan Jong Gwek Jan,” kata Oloan membacakan eksepsi di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Menurutnya, tuduhan menempatkan keterangan palsu dalam suatu akte autentik baik itu terhadap subjeknya maupun terhadap objek serta isi dari Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No 8 tgl, 21 Juli 2008 juga tidak didapati tindak pidana pemalsuan diikuti tindak pidana penggelapan ataupun pencurian atas surat berharga berupa 21 sertifikat tanah dan rumah dan benda-benda bergerak lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.
“Apalagi telah terdapat putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama No 8 tanggal, 21 Juli 2008 adalah sah menurut hukum,” ujarnya.
Setelah Akte Kesepakatan Bersama No 8 tanggal, 21 Juli 2008 ditandatangani dan dicap jempol oleh seluruh ahli waris, Mimiyanti menyerahkan 23 sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan kepada David Putranegoro untuk disimpan dan tidak benar terdakwa ada menjual harta peninggalan almarhum Jong Tjin Boen secara sepihak.
“Oleh karena itu dakwaan atas diri terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima dan atau ditolak serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU tersebut,” pintanya.
Oloan menyatakan secara hukum dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa kurang cermat, kurang jelas, dan kurang teliti serta kabur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
“Juga menyatakan dakwaan JPU telah kedaluwarsa, maka demi hukum dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak diterima (niet onvanklijk verklaard) dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU tersebut,” tandasnya. (AFS)