seputar-Medan | Terbukti melakukan tindak pidana korupsi,mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba, yang terjerat korupsi International Toba Kayak Marathon 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/6/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan,” kata Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Padahal vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira yang menuntut supaya Ultri dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, sebelumnya Jaksa juga menuntut supaya Ultri dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp157 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar (44) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sidodo Damero Tambun (39) dan Andika Lesmana (33) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan divonis pidana penjara lebih rendah yakni 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Shanty Saragih selaku pemilik/persero CV. Citra Sopo Utama dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Shanty juga dihukum membayar UP Rp180 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan.
Sedangkan Nora Tambunan Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama, dihukum pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d 30 Juli 2017 lalu.
Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Toba.
Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV. Citra Sopo Utama.
Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV. Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak.
Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan.
Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan
“Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima,” kata JPU.
Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan.
Selanjutnya, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong menyuruh saksi Sahat Butar-butar ke kantor PT. Inalum untuk mengambil dana bantuan secara tunai sebesar Rp 50 juta.
Lantas, dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp 10 juta dan sisanya Rp 40 juta disimpan saksi Sahat Butar-Butar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong
Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut.
Tanggal 23 Nopember 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp 107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bul-Bul untuk memantau kegiatan.
Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 kayak tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas even pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Samosir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara/daerah,” kata JPU.
Dikatakan JPU, hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp 199 juta ditambah bantuan sponsor Rp 157 juta, dipotong pajak Rp 21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 334.790.909, (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
Para terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AFS)