seputar-Medan | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam diminta menjatuhkan hukuman berat kepada Djohor alias Acay (44) warga Jalan Sutomo, Medan, terdakwa kasus penganiayaan.
Permintaan itu disampaikan Joni selaku korban, lantaran Acay telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap saudara sendiri dan orang lain.
“Sudah berkali-kali terdakwa melakukan penganiayaan, bahkan melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menikam perut korbannya,” kata Joni usai mengikuti sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Acay di PN Labuhan Deli, Belawan, Sumatera Utara, Rabu (3/11/2021).
Dalam isi surat dakwaan bahwa terdakwa melanggar pasal 351 Jo pasal 55 dan pasal 335 KUHPidana tentang kekerasan terhadap korban.
Menurut korban, Acay seperti tidak pernah jera melakukan tindak pidana. Padahal dia baru saja dihukum pidana percobaan 5 bulan penjara dalam kasus pembakaran, lalu dia minta banding dan kasasi.
“Belum semuanya hukuman itu dijalani yaitu kasasi Mahkamah Agung (MA), sudah melakukan tindak pidana penganiayaan lagi,” ungkap Joni.
Joni mengatakan karena sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap saudara sendiri dan orang lain maka kepada JPU dan hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Irwansyah SH supaya menghukum maksimal terdakwa Acay sesuai Pasal 351 Jo Pasal 55 dan Pasal 335 KUHPidana.
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Acay telah beberapa kali digelar di PN Labuhan Deli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Berkat Imanuel Harefa, SH telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, korban, dan saksi.
Ketika dikonfirmasi kepada JPU melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli Anggara SH, Rabu (3/11/2021) mengatakan proses sidang kasus tersebut masih berjalan.
“Acay akan dituntut JPU sesuai pasal-pasal yang didakwakan dan hukuman akan ditambah sesuai vonis MA yang sudah berketetapan hukum,” ungkap Anggara. (DP)