seputar-Medan | Muhammad Prastito, mahasiswa semester delapan sebuah perguruan tinggi di Kota Medan, Sumatera Utara, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya terancam gagal jadi sarjana, ia juga terancam lama meringkuk di penjara.
Warga Jalan Amal Luhur, Gang Banteng, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia itu, didakwa mengirim paket barang berisi ganja ke luar kota lewat perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman barang J&T Expres.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati menyebutkan perkara yang menjerat Prastito, berawal pada 17 November 2020.
Saat itu seorang laki-laki mengaku karyawan J&T Express melaporkan kepada polisi telah menemukan tiga paket barang yang akan dikirim berisikan ganja.
Paket barang tersebut ditemukan di Kantor J&T Express Jalan Gatot Subroto Km 4,5, No 5E, Kecamatan Simpang Tanjung, Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah polisi langsung mendatangi Kantor J&T Express tersebut dan meminta keterangan pelapor terkait penemukan tiga paket barang berbungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV di Kantor J&T Express yang diperlihatkan karyawan pelapor bernama Amandanu tersebut diketahui kalau ketiga paket barang tersebut sebelumnya diantar oleh Muhammad Prastito Pratama untuk dikirim ke Kota Bandung, Bogor, dan Palu.
“Dalam rekaman tersebut terlihat terdakwa Muhammad Prastito, datang ke Kantor J&T Express dengan mengendarai sepeda motor,” beber Jaksa.
Setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa tiga paket ganja tersebut masing-masing memiliki berat 1 kg (1.000 gram). Paket pertama akan dikirim ke Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.
Paket kedua dengan nama penerima Ibu Mulyadi beralamat di Jalan Guntur, Taman Kencana Bogor. Paket ketiga dengan nama penerima Sabri beralamat di Jalan Veteran, Kota Palu.
Selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan Prastito di sekitar kediamannya. Sekira pukul 21.30 WIB, Prastito datang membonceng seorang wanita dengan sepeda motor.
Tepat saat baru tiba di depan rumah, sejumlah polisi langsung menangkap dan membawa Prastito berikut barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Perbuatan terdakwa kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urai Jaksa.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AFS)