seputar – Deli Serdang | Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba ditetapkan tersangka kasus pengerusakan sebuah meja di ruangan Kabag Hukum.
Penetapan tersangka Mikail TP Purba dibenarkan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH, yang menangani kasus dimaksud.
“Benar. Kami sudah menetapkan Mikail TP Purba tersangka kasus pengerusakan sebuah meja di kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang tepatnya ruangan Kabag Hukum,” tulis mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini, Jum’at (2/7/2021).
Firdaus mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara. “Kita segera jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Mikail TP Purba,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Ketika ditanya apakah Mikail TP Purba sudah dilakukan penahanan, Firdaus menjawab belum. “Belum ditahan, namun minggu depan dipanggil,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba enggan memberi keterangan terkait hal itu.
Untuk diketahui, peristiwa pengerusakan kaca meja terjadi di di ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang, Drs Iwan Januar Salewa, Kamis (10/6/2021) lalu.
Rusaknya kaca meja tersebut dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Mikail TP Purba yang mengamuk.
Kabag Hukum, Drs Iwan Januar Salewa merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.(gosumut)