seputar-Jakarta | Pihak keluarga Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga bunuh diri setelah terlibat penggelapan pajak Rp 2,5 miliar, mendatangi Bareskrim Polri siang ini. Mereka datang untuk membuat laporan terkait kejanggalan dalam kasus kematian Bripka AS.
“Yang mau kami laporkan terhadap adanya dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan,” kata kuasa hukum Keluarga Bripka AS, Martin Lukas Sumanjuntak, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Martin menuturkan pihaknya juga bakal menyertakan berbagai bukti. Bukti yang diajukan, lanjut dia, adalah saksi sebanyak tujuh orang, alat bukti berupa surat serta alat bukti elektronik.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan Polda Sumut, Bripka AS mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida. Racun itu juga ditemukan di lokasi penemuan jasad Bripka AS.
Jasadnya ditemukan tergeletak di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (6/2/2023). Lebih lanjut, menurut Martin, salah satu yang janggal dalam kasus kematian Bripka AS ialah keberadaan handphone Bripka AS dan waktu pemesanan sianida.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa HP itu disita oleh pihak kepolisian atau Polres Samosir yang dalam hal ini, diinformasikan itu adalah Bapak Kapolres sendiri. Mungkin untuk masalah penyitaan itu, itu terjadi pada 23 Januari 2023 yang lalu,” jelas Martin.
“Handphone tersebut disita dari tanggal 23 Januari. Tapi HP-nya katanya memesan sianida. Siapa yang pesan itu kita tidak tahu, siapa yang mengambil paket itu kita tidak tahu,” sambungnya.
Dia berharap laporan yang bakal dibuat pihaknya dapat ditindaklanjuti oleh Polri.
“Supaya kita bisa mengawal kasus ini agar bisa mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.
“Kami hari ini datang untuk mengunjungi rekan sejawat kami kepolisian untuk membuka laporan polisi, agar membantu kami mengungkap fakta yang sesungguhnya terhadap peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyampaikan hasil penyelidikan pihaknya soal kasus kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka AS dinyatakan tewas bunuh diri dengan meminum sianida.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan hasil itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi ahli atas kasus kematian Bripka AS itu. Hasilnya, ditemukan bahwa AS tewas karena lemas setelah menenggak racun sianida.
“Pertama, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli, khususnya kedokteran forensik, ahli toksikologi, dan laboratorium forensik, penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas,” kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut dilansir detikSumut, Selasa (4/4).
Selain itu, Panca menegaskan bahwa Bripka AS meminum sianida itu tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun. (detikcom)