seputar-Medan | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp109 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni DS dan MSH.
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dan anggaran pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
DS merupakan Ketua Panitia Ganti Rugi pengembangan areal lahan PT PSU dan juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2019, sedangkan MSH adalah Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan,” katanya, Kamis (4/11/2021)
Sementara satu tersangka lagi yakni HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010 belum dilakukan penahanan karena tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
“HC berhalangan hadir dengan alasan sakit,” katanya.
Yos lebih lanjut menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejatisu yang dikoordinir Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU, yang terkait dengan dugaan korupsi periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha, areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” bebernya.
Yos menambahkan, DS dan MSH diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (gus)