seputar-Sidikalang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Anwar Sani Tarigan (AST). Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari, Andri Darma melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).
“Hari ini dilakukan penahanan sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya
Diterangkan, Senin (3/5/2021) kemarin, majelis hakim menggelar sidang kedua perkara korupsi proyek cetak sawah di Desa Simungun tahun 2011, dengan agenda, pengajuan eksepsi terdakwa. Setelah eksepsi, majelis mengeluarkan penetapan penahanan.
“Kami mematuhi penetapan pengadilan. Setelah rapid test, nanti akan ditahan,” sebut Dharma.
Dalam perkara korupsi proyek cetak sawah dimaksud, AST menerima uang tetapi pekerjaan tidak diselesaikan. Ada kwintansi tanda terima, jelasnya.
Selain AST, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya yakni E Munthe PNS di Dinas Pertanian dan Josua Siahaan dari unsur pengusaha.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, pengurus Kelompok Tani Maradu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait telah divonis bersalah 9 September 2019. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Kegiatan tersebut bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp750 juta. (Golan)