seputar-Medan | Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang terkait dengan HS, tersangka perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020, Rabu (18/5/2022).
Adapun aset yang disita berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022,” sebut Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (19/5/2022).
Setelah melakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (AFS/rel)