seputar-Medan | Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan terhadap Rudi, dengan terdakwa Sutarso (46) di Ruang Cakra 9, Selasa (6/4/2021).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menghadirkan saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Rudi.
Greis menuturkan, perkara itu bermula pada tahun 2016 saat terdakwa menawarkan bisnis investasi sapi kepada suaminya dengan iming-iming akan memberikan keuntungan sebesar Rp2.500.000 per ekor.
“Terdakwa ini anak buah suami saya,” kata Greis di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Lalu, pihaknya memberikan uang sebesar Rp800 juta kepada terdakwa untuk pembelian 100 ekor sapi.
“Uang diserahkan 2 tahap. Beberapa bulan suami saya melihat sapinya di daerah Percut (Deli Serdang),” ucapnya.
Lebih lanjut kata Greis, karena alasan pandemi Covid-19, terdakwa mengaku belum bisa menjual seluruh sapi. Lalu suaminya meminta terdakwa agar sapi-sapi yang belum terjual dipindah untuk dipakaikan kalung.
“Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu. Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi,” kata saksi.
Berikutnya, saat ia mendatangi terdakwa untuk melihat sapi-sapi yang akan dipakai kalung, saat itu jumlah sapi hanya ada 60 ekor. Saat ditanyakan ke mana 40 ekor lagi, terdakwa mengatakan sedang makan rumput.
“Lalu saya hubungi terdakwa, tidak bisa masuk SMS. Lalu ditelpon, SMS enggak bisa, lalu saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul (terdakwa). Akhirnya ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa,” ucapnya.
Greis mengaku saat didatangi ke rumahnya, itu, ia hanya bertemu istri terdakwa. Sementara terdakwa menurut istrinya sudah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Besoknya jam 6 saya ditelepon, sapi sudah habis, terjadi penjarahan. Semua habis tidak ada lagi,” ucapnya.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menunda sidang pekan depan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa juga terungkap kalau terdakwa menawarkan sapi-sapi milik terdakwa kepada saksi bernama Armensyah.
Armensyah dan terdakwa kemudian sepakat melakukan transaksi jual-beli 110 ekor bibit lembu, yang akan dipelihara serta dititipkan di kandang milik terdakwa. Armensyah lalu metransfer Rp20 juta dan Rp25.049.025 kepada terdakwa .
Namun sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis, dan Armensyah yakni pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan kepada keduanya, karena sapi-sapi tersebut telah dijual terdakwa.
“Terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibat perbuatan terdakwa, Rudi mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp 217.500.000,” kata jaksa.
Selain itu ada juga korban lainnya bernama Dison Barus yang mengalami kerugian sebesar Rp104.000.000 untuk pembelian 13 ekor sapi, Fatur mengalami kerugian Rp1.416.000.000 untuk 117 ekor sapi, dan kerugian serupa juga dialami korban lainnya bernama Purwanto.
Greis dan Armensyah kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 379 a KUHP,” pungkas Jaksa. (AFS)