seputar-Medan | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Iwan Zulhami (IZ), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, tersangka kasus suap jual-beli jabatan.
Ia ditahan bersama Zainal Arifin (ZA), Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumut di Medan, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 17.00.
“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (24/2).
Sumanggar menjelaskan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sumanggar.
Dikatakannya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Sumanggar.
Sebelumnya, tim penyidik khusus Kejati Sumut diketahui sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Iwan Zulhami pada 28 Desember 2020, namun tidak hadir, karena sakit. Ia kemudian dipanggil kembali pada 11 Januari 2020, tetapi tidak juga hadir. Ia tak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejati Sumut yang diserahkan kuasa hukumnya.
Lebih jauh disebutkannya, Iwan Zulhami terjerat kasus jual-beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, Zainal Arifin. Iwan Zulhami ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020. (AFS)