seputar-Medan | Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Jalan Negara, Desa Firdaus, Sei Rampah, Kamis (20/5/2021) siang digeledah dan disegel oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Sumanggar Siagian mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sergai tahun 2019-2020.
“Iya benar ada Kejaksaan line (penyegelan-red). Itu terkait adanya dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati tahun 2019-2020,” ucap Sumanggar.
Kendati begitu Sumanggar belum bisa merincikan apa saja yang disita tim Kejaksaan Sergai dari penggeledahan tersebut. “Itu belum tahu kita karena saat ini masih berlangsung penggeledahannya,” terangnya.
Sumanggar juga menegaskan bahwa status perkara tersebut sudah penyidikan. Namun saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar mengatakan belum ada. “Belumlah, masih penyidikan kok tersangka,” urainya.
Sumanggar juga mengaku tidak tahu berapa jumlah dana hibah yang diduga dikorupsi. “Itu juga kita belum tahu, soalnya dalam proses,” pungkasnya. (AFS)