seputar-Medan | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online yang memuat judul “Vila Pribadi Kajati Sumut Dimaling, Spring Bed-Kulkas Dibawa Kabur.”
Yos menyampaikan bahwa villa tersebut bukan milik Kajati Sumut, melainkan rumah tempat tinggal penjaga pesantren yang lokasinya ada di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
“Rumah yang dimasuki maling adalah rumah yang jaga pesantren, atas nama Jansen Tarigan,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
“Rumah tersebut juga sekaligus sebagai rumah singgah bagi orang tua yang datang dari luar kota, dan ukuran rumah tersebut berdasarkan penjelasan penjaga pesantren adalah 7 x 7 meter persegi,” sambung Yos.
Pesantren tersebut kata dia sangat terbuka bagi siapa saja yang datang. Bahkan Kejati Sumut sudah beberapa kali berkontribusi dan mengundang anak-anak pesantren dalam kegiatan-kegiatannya.
“Secara khusus kita mengapresiasi Polda Sumut yang telah mengamankan pelaku pencurian. Semoga dengan adanya pemberitaan ini, simpang siur tentang kepemilikan rumah tersebut sudah disampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang disebut-sebut sebagai villa pribadi milik Kajati Sumut .
Dalam pengungkapan itu tim dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian berinisial IAG (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan tersangka ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui seorang warga sekitar. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” terang Hadi, Kamis (9/5/2024).
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” pungkas Hadi. (red)