seputar – Deli Serdang | Salomo Tarigan (32) sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa abang kandungnya Ebenezer Tarigan (35) di Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku kabur ke Kota Binjai setelah menghabisi nyawa abang kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol kadek Heri Cahyadi di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (6/5/2022).
Setelah kabur pelaku didampingi keluarga mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
“Pelaku Salomo Tarigan menyerahkan diri ke Polsek Telun Kenas didampingi keluarga,” sebutnya.
Kata dia, Salomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.
Sebelumnya polisi mengungkap motif Salomo Tarigan tega menghabisi nyawa Ebenezer Tarigan abang kandungnya karena ribut persoalan uang hasil penjualan sawit.(detik)