seputar-Medan | Muhammad Junaidi bin Adlen (30) terdakwa kurir sabu seberat 5 kilogram dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang yang digelar secara video conference di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/05/2021).
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Junaidi bin Adlen dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan pria tamatan SMA ini dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
JPU menilai perbuatan warga Jalan Baung, Dusun Masjid, Kelurahan Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada hari Selasa 15 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditelepon seseorang bernama bang ZUL (DPO) menyuruh mengambil sabu dan memberitahukan bahwa akan ada seseorang yang akan menghubungi terdakwa.
Kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dan selanjutnya memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil sabu.
Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi seseorang yang tidak dikenal yang mengajak terdakwa bertemu di Jalan Helvetia dekat gerbang Tol Helvetia.
Atas ajakan tersebut, terdakwa langsung berangkat ke tempat yang ditentukan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah bertemu, orang tersebut mengeluarkan tas warna hitam merek Adidas yang didalamnya terdapat 5 bungkus sabu. Tas tersebut lalu diletakkan di antara stang dan tempat duduk sepeda motor terdakwa.
Tiba-tiba datang anggota BNN menangkap terdakwa. Sementara orang yang memberikan tas berisi 5 bungkus sabu seberat 5 kilogram tersebut berhasil melarikan diri. “Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan,” pungkas JPU. (AFS)