seputar – Siantar | Seorang suami yang tega menjual istrinya dan secara paksa membantu agar temannya bisa menyetubuhi istrinya, diancam 10 tahun penjara dan diancam 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan.
Tuntutan jaksa Ester Harianja, dibacakan dalam persidangan, Selasa (25/8/2020) yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Terdakwa Kaucok Gulo (32), disidangkan dalam 2 berkas perkara sekaligus, yaitu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus narkotika.
Gulo dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Faktanya, terdakwa yang sudah memiliki 3 anak ini, sanggup memaksa istrinya, berinisial BW untuk melayani nafsu temannya, demi mendapatkan uang Rp150 ribu. Ironisnya, Gulo malah ikut membantu memegangi tangan istrinya agar bisa disetubuhi temannya itu.
Kejadian itu dilakukan Gulo, Rabu (25/3/2020), di rumahnya, Jalan Medan, Gang Kelinci, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Sebelumnya, korban BW dianiaya terdakwa dengan berbagai pukulan, di bagian badan, dan kaki, lalu disetubuhi. Lalu korban tertidur dan saat terbangun tengah malam, di dalam kamar sudah ada Junet Silaban.
Korban berusaha menolak dengan mengatakan, “lebih baik aku mati aja daripada sama dia”.
Tapi terdakwa terus memaksa dan memukul bagian paha korban, sehingga korban menangis. Meski demikian, terdakwa tak punya rasa kasihan malah memegangi tangan istrinya agar Junet Silaban bisa menyetubuhinya.
Usai melampiaskan nafsunya, Junet Silaban, bersama terdakwa, keluar dari kamar dan terdakwa menerima uang Rp150 ribu.
Usai menjual istrinya, terdakwa beli sabu dan diketahui saat olah TKP. Lalu barang bukti sabu disita dari rumahnya.
Untuk mendengarkan putusan hakim, sidang ditunda hingga Selasa mendatang. “Untuk putusan sidang ditunda seminggu,” kata ketua majelis hakim, Katharina M Siagian, didampingi dua hakim anggota, Rahmat Hasibuan SH dan M Iqbal Purba.(hetanews)