seputar – Medan | Samsuddin (30 tahun), warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Ia didakwa atas kepemilikan 1 Kg sabu yang hendak dijualkan ke polisi.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan bahwa asal mula kasus ini ketika pihak polisi yang bertugas di Polda Sumut mendapat informasi tentang terdakwa Samsuddin yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah itu, pihak polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli dan memasan sabu sebanyak 1.000 gram kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp 380 juta,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Petugas kepolisian tersebut pun membuat janji dengan terdakwa dan disepakati untuk berjumpa di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai, tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa.
“Sesampai di sana, terdakwa sedang menunggu di tempat yang disepakati. Melihat itu, petugas kepolisian menghampiri terdakwa. Saat terdakwa ingin menunjukkan sabu yang dibawa, seketika itu juga pihak polisi menangkap terdakwa,” ucap Jaksa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam. Terdakwa hanya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan. Jika berhasil, terdakwa akan diupah uang senilai Rp 10 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas jaksa.(AFS)