seputar – Medan | Tiga nelayan bernama Aiyub, Syukri, dan Hamdani yang menjadi kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg). Ketiganya diketahui mendapatkan barang tersebut dari perairan Malaysia.
Tuntutan itu dibacakan langsung JPU Fransiska Penggabean di Pengadilan Negeri (PN) Medan ruangan Cakra VII. Ketiganya telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 10 kilogram, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati kepada ketiga terdakwa,” kata Fransiska Penggabean, Selasa (18/10/2022).
Mendengar hal itu, ketiga terdakwa itu terdiam sejenak saat majelis hakim bertanya apakah keberatan dengan tuntutan yang jatuhi oleh JPU.
“Sudah dengar kalian tuntutan dari ibu jaksa, kalian dituntut mati. Apa tanggapan kalian,” tanya hakim.
“Kalain paham, jadi buk jaksa menuntut pidana mati, saudara menyerahkan ke penasehat hukum atau gimana?” tanya hakim lagi.
Setelah ditanyakan kembali oleh Majelis hakim mengenai tuntutan JPU, barulah ketiga terdakwa menjawabnya,
“Kami serahkan saja ke penasehat hukum,” jawab ketiga terdakwa.
Setelah mendegarkan jawaban dari ketiga terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dalam acara pembelaan dari penasehat hukumnya.
Di persidangan sebelumnya, Aiyub, Hamdani Umar dan Syukri mereka bekerja sebagai nelayan di perairan Aceh. Saat itu mereka mengaku bahwa sabu tersebut dijemput dari perairan Malaysia atas suruhan orang.
Hal itu dikatakan oleh Aiyub seorang terdakwa saat JPU Fransiska Panggabean bertanya kepada mereka di persidangan.
“Darimana kalian ambil barang itu?” tanya JPU.
“Kami jemput di perairan Malaysia,” jawab Aiyub.
Setelah itu Hakim PN Medan bertanya kepada ketiga terdakwa terkait upah yang mereka dapatkan saat menjemput barang haram tersebut.
Ketiga terdakwa itu mengaku mendapat kan upah sebesar Rp 30 juta saat selesai mengantar barang tersebut. Kemudian hakim bertanya kepada ketiga terdakwa mengenai sudah berapa kali mereka menjemput narkoba di perairan Malaysia.
“Sudah berapa kali kalian memjemput ini, dan apakah kalian menyesal melakukan perbuatan ini?,” tanya Hakim.
“Baru sekali, kami menyesal. kami nggak sengaja membuatnya karna tuntutan keluarga, anak-anak kami lapar. Kami tahu itu dilarang,” jawab ketiga terdakwa. (detik)