seputar-Medan | Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang janda beranak satu berinisial YZ (45) yang kedapatan menyimpan 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi di kediamannya di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka YZ mengakui kalau barang itu punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/2022) petang.
Kombes Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Edrino Sihombing menjelaskan penangkapan terhadap YZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar narkoba berinisial AS pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.
Dari keterangan tersangka AS, petugas mendalami penyelidikan hingga mendapati satu nama yang diduga berperan sebagai bandar.
Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan, tepat pada 01 Januari 2022, tim Unit Reskrim Polsek Helvetia menggerebek kediaman YZ.
Lalu dengan didampingi kepala dusun setempat, petugas Reskrim Polsek Helvetia bersam Sat Reskrim Polrestabes Medan menggeledah rumah YZ.
Hasilnya, petugas menemukan dua buah tas hitam berisi 2.800 butir pil ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah berisi 9 kg sabu di kamar.
Atas temuan barang bukti narkotika itu, petugas langsung menangkap YZ dan membawanya ke Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, tersangka kurang kooperatif dan sering memberi keterangan yang berubah-ubah. Namun hasil pemeriksaan, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp500 ribu pertama, Rp100 ribu yang kedua, dan yang ketiga kalinya aksinya terungkap,” katanya.
Hasil penyelidikan, YZ tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang. Namun juga ikut berperan mengemasi (ngecak) sabu dan ekstasi sebelum dijual. Sedangkan untuk pengirim barang, YZ mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.
“Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Medan Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” sebutnya.
Atas perbuatnnya, pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 122 ayat 2 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (gus/red)