seputar – Jakarta | Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok. Irjen Ferdy dibawa setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sumber terpercaya detikcom menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob karena diduga melanggar etik terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua oleh sejumlah personel Brimob yang sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri sejak Sabtu (6/8/2022) siang.
Untuk diketahui, sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng (pakaian dinas lapangan/PDL) mendatangi gedung Bareskrim siang tadi. Rombongan ini lalu meninggalkan gedung Bareskrim pada pukul 17.46 WIB.
Para personel Brimob tersebut juga tampak membawa senapan laras panjang. Mereka meninggalkan gedung Bareskrim dengan menumpangi kendaraan taktis yang terparkir di depan gedung Bareskrim.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan kedatangan para personel Brimob itu. Andi menyebut kedatangan para personel Brimob untuk pengamanan.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim,” kata Andi dikutip dari detikNews, Minggu (7/8/2022).
Mantan Dirkrimum Polda Sumut itu menyebut pengamanan oleh personel Brimob ini sesuai dengan permintaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” katanya.
Terkait kabar penahanan Irjen Ferdy Sambo, pihak Polri belum memberikan konfirmasi.
“Nanti akan disampaikan dari timsus untuk perkembangannya. Jadi belum ada konfirmasi terkait hal tersebut ya,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi.
Tempat Khusus
Di sana, Irjen Ferdy akan ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Di mana Irsus akan berfokus terhadap penelusuran pelanggaran etik.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J,” ujar Dedi.
Dari pemeriksaan Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggara profesionalitas.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam oleh TKP,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimo Polri.
“Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri,” imbuhnya.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut penanganan dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan bersamaan.
“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” ujarnya.(detik)