seputar – Langkat | Empat terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, juga menjalani sidang vonis hari ini. Vonis yang dijatuhkan ke mereka lebih berat ketimbang vonis ke anak dari Terbit, Dewa Perangin Angin.
Dalam putusan tersebut, hakim Halida Harini membacakan putusannya dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa yang bernama Terang Ukur Sembiring Alias Terang dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian terdakwa Junalista Surbakti dengan pidana selama 3 tahun
Sementara terdakwa Rajisman ginting alias Rajes ginting divonis dengan pidana tiga tahun, dan terakhir Suparman Perangin Angin dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Tak hanya hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda.
“Keempat terdakwa juga dikenakan denda dengan Rp 200 Juta, jika tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan selama 2 bulan,” ucap hakim membacakan amar putusannya, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Rabu (30/11/2022).
Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hakim juga menilai, mereka juga terbukti bersalah karena penghuni kerangkeng manusia tersebut dipergunakan untuk tenaga kerja di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa diberikan imbalan atau upah selama bekerja di lokasi pabrik.
Mendengar vonis yang jatuhkan oleh hakim, keempat terdakwa kompak menyatakan menerima putusan yang jatuhkan oleh majelis hakim kepada mereka.
“Terima atas putusannya, yang mulia,” ucap keempat terdakwa secara bergantian.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka dengan pidana masing-masing penjara selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.
Mendengar putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutannya, jaksa kompak menyatakan untuk mengambil sikap pikir pikir terhadap keputusan hakim.
“Terhadap itu, Pikir-pikir, yang mulia,”ucap Jaksa dengan serentak.
Sementara itu, Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti telah sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan.
Hakim menyatakan Dewa dan Hendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (detik)