seputar – Jakarta | Dua orang terduga penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara jalani sidang dakwaan hari ini terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Kedua orang itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dilihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang keduanya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021). Keduanya bakal didakwa berkaitan kasus korupsi bansos Corona.
Harry dan Ardian akan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.(detik)