seputar-Medan I Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu berhasil menciduk pelaku pencurian di Perumahan River Valley Residence.
Tersangka JS (30) warga Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dibekuk hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, S.H., M.H melalui Kanit Reskrimnya AKP Syahril Siregar, S.H mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita adalah hasil kejahatan tersangka. Ada televisi, perhiasan emas, handphone, tas berisikan BPKB sepeda motor, kartu ATM, kartu kredit, dan lain sebagainya,” kata Syahril.
Dijelaskan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Selasa (9/6/2020), di rumah korbannya Sri Hayati (26) di Perumahan River Valley Residence Blok. 46. No. 22, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang
Kasus pencurian itu dilaporkan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Tekab Polsek Pancurbatu yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi kejadian dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, S.H, dan Panit Reskrim Iptu Amir Sitepu, S.H.
Sesampainya di TKP, Tim Tekab Polsek Pancurbatu lalu mencari keberadaan tersangka. Setengah jam melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Tanpa banyak membuang waktu lagi, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, korban mengucapkan terima kasih kepada Tim Tekab Polsek Pancurbatu yang telah bekerja dengan cepat sehingga pelaku dapat ditangkap. (MTC)
Foto : Ilustrasi (Istimewa)