seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap Erikson Simanjuntak alias Erik dan Rio Yolanda, dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 98,18 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erikson Simanjuntak alias Erik dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsidar 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dala sidang pembacaan vonis, Selasa (24/2/2021).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Erikson terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Berbeda dengan rekannya, Rio Yolanda, hakim memvonis lebih ringan, yakni pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 3 bulan penjara.
Majelis hakim menilai Rio Yolanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual-beli narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
Hukuman kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, yang sebelumnya menuntut Rio Yolanda dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar subsidar 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa Erikson sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU diketahui kedua lelaki ini ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli sabu dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.
Awalnya polisi memesan sabu kepada Erikson sebanyak 100 gram dengan harga Rp52 juta.
Kemudian pada Selasa 22 September 2020 sekira pukul 16.00, Dedek Harahap (anggota Polda Sumut) bertemu dengan Erikson di Belawan. Erikson lalu mengajak Rio Yolanda menghitung uang pembelian sabu.
Selanjutnya Erikson mengajak Dedek masuk ke Blok 18 untuk menjumpai Ucok untuk memastikan sabu yang akan dijual. Setelah itu Dedek mengajak Erikson mengambil uang pembelian sabu.
Ketika Erikson dan Rio Yolanda sedang menghitung uang pembelian sabu tersebut, Dedek langsung menangkap keduanya. Sementara Ucok (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
“Disita sabu sebesat 98,18 gram. Bahwa terdakwa mengaku sabu dibeli dari Ucok dengan harga Rp50 juta, dan terdakwa menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp52 juta dan terdakwa akan memberikan Rio yang menemani terdakwa menghitung uang pembelian sabu sebesar Rp300.000,” kata JPU saat menyampaikan dakwaan di persidangan sebelumnya. (AFS)