seputar – Medan | Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk menantang Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan untuk membuktikan tudingan ‘Drs Gadungan’ yang dipakai ke publik dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dua orang ini yang laporkan Prof YLH adalah pendukung Nikson Bupati Tapanuli Utara. Dan Nikson merasa keberatan masalah penggunaan gelar palsunya diungkit. Untuk itu kita tantang Nikson untuk melaporkan ke polisi,” kata Rinto Maha kuasa hukum Prof Henuk dilansir dari Indozone,, Minggu (11/7/2021).
Ini terkait dengan laporan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang ke Polres Tapanuli Utara hingga membuat Prof Henuk berurusan dengan hukum.
Harusnya, kata Rinto, terkait tudingan gelar palsu yang merasa dirugikan adalah Bupati Nikson. Maka, bupatilah yang berhak melaporkan Prof Henuk. Bukan malah menggunakan kaki tangannya.
“Berdasarkan telaah kami, tuduhan istilah gelar palsu yang disematkan Bupati Nikson ada benarnya, karena bukti-bukti yang diserahkan ke kami cukup kuat, kita akan buat LP (laporan pengaduan) di Polda,” katanya.
Rinto menyebutkan kalau sarjana yang diperoleh Nikson Nababan pada tahun 1995 cuma S.Sos, sementara gelar Drs pada 1993 sudah tidak berlaku lagi.
“Gelar dia sebenarnya S.Sos, bukan Drs. Dia harus buktikan gelar Drs. Kalau tidak ada kan, dia membuat keterangan palsu dalam akta. Kalau dia teken APBD, itu namanya keterangan palsu dalam akta, dalam dokumen otentik,” sebut Rinto Maha.
Menurut Rinto, dua orang yang melaporkan Prof Henuk yakni Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang merupakan kaki tangan Bupati Nikson Nababan.
Terkait laporan ini, Prof Henuk sendiri sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara. Dia disangkakan melanggar UU ITE terkait postingannya.
Laporan oleh pendukung Bupati Nikson itu dibuat setelah Prof Henuk mengungkit gelar ‘Drs gadungan’ yang disematkan Bupati Nikson hingga terjadi perang media sosial di Facebook.
Rinto membeberkan akar permasalah perang di media sosial itu sebenarnya antara Prof Henuk dan Bupati Nikson gara-gara status Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung bakal menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN).
Prof Henuk diminta bantuannya oleh IAKN untuk perubahan status menjadi UKN.
“Akar kepentingannya kan terkait status Untara dan IAKN. Nikson ngotot ingin mengubah status IAKN menjadi Univeristas Tapanuli Utara (Untara), kalau mau jadi Untara mana gedungnya, mana dosennya? Sementara Prof YLK ingin statusnya menjadi UKN. Bahkan beliau sudah bertemu Menteri Agama untuk perubahan status itu,” kata Rinto.
Dikatakannya, status IAKN tidak bisa serta merta bisa menjadi universitas umum di bawah Kemendikbud Dikti. Sementara itu selama ini IAKN statusnya selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama, jenjangnya seharusnya menjadi UKN.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh menyebutkan terkait dengan dugaan gelar ‘Drs gadungan’, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Terkait dengan laporan Prof YLH tentang dugaan ijazah palsu Drs Nikson Nababan (Bupati Tapanuli Utara), saat ini masih proses lidik,” kata Saleh melalui Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing.
Barimbing menyebutkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD) di Yogya dan juga ke Universitas Medan Area (UMA) Medan, untuk mencari pembuktian terkait laporan tersebut.
“Jadi penyidik kita masih membutuhkan keterangan tambahan untuk di lakukan gelar umum di Polres,” jelasnya.(indozone)