seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan PT Putri Mahakam Lestari (PML), Selasa (18/5/2021). Hakim juga menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) yang dijabat oleh Chandra Adi Winata dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu dijabat Putu Sumarjaya pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transporasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut di bawah Kementerian Perhubungan RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas putusan itu, PT PML melalui kuasa hukumnya Rapen AMS Sinaga SH MM CLA memastikan akan melaporkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadii dan jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Akan segera kita laporkan ke KPK. Karena dengan adanya putusan ini, menjadi bukti yang kuat untuk kita laporkan,” ucap Rapen didampingi rekannya Maslon Hutabalian SH MH usai sidang.
Menurut Rapen, perkara ini sebelumnya telah digugat PT PML ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dikabulkan majelis hakim. Lalu lantaran tidak diindahkan PPK dan KPA, akhirnya PT PML kembali melayangkan gugatan ke PN Medan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Lalu kembali hakim mengabulkan.
“Putusan hakim itu adalah bukti adanya dugaan persengkongkolan yang menguntungkan satu perusahaan tertentu. Dasar putusan itu juga nantinya yang bakal mereka bawa untuk melaporkan Menteri Perhubungan ke KPK.
Dia mensinyalir adanya intervensi pejabat teras di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam persoalan ini. Menurut Rapen, hal itu diduga lantaran adanya surat dari Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolahan Barang Milik Negara (Kabiro LPPBMN) yang masuk kepada PPK Chandra Adi Winata untuk tidak menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT PML.
“Apa yang dilakukan oleh Kepala Biro telah melampaui kewenangannya. Karena kepala biro itu tidak punya hubungan langsung atau garis komando dengan PPK. Karena PPK itu berdiri sendiri sebagai penjabat yang ditunjuk negara untuk menggunakan anggaran negara dan melaksanakan kontrak. Terhadap peristiwa ini, patut diduga telah terjadi persekongkolan tender yang terstruktur, sistematis, dan masif serta permufakatan jahat,” tegas Rapen.
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut dibacakan Hakim M Ali Tarigan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III PN Medan, Selasa (18/5).
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat adalah pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyebrangan Muara Tahap III. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II yakni PT Umega Pratama dan PT Artek Utama Consultant yang mengerjakan pekerjaan pembangunan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Hakim Ali.
Selain itu, amar putusan tersebut juga menyatakan bahwa perbuatan tergugat III dan IV yakni PPK Satker dan KPA BPDT Wilayah II Sumut yang menunjuk PT Umega dan PT Artek untuk mengerjakan proyek tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Lalu perbuatan tergugat V yakni Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Medan II yang melakukan pembayaran untuk proyek tersebut kepada PT Umega dan PT Artek, adalah perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan surat kontrak bernomor PL. 107/1/5/PPK.II/VI/SP/MUARA/2020 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, justru majelis hakim memerintahkan agar proyek tersebut diserahkan dan dikembalikan kepada penggugat selaku pemenang tender yang sah. Serta menyatakan surat-surat atau akta yang terbit atau timbul akibat dari hubungan hukum para tergugat atau pihak ketiga atas pengerjaan proyek tersebut adalah tidak sah.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum tergugat PT Umega menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan kuasa hukum PPK dan KPA BPDT Wil II Sumut tidak hadir dipersidangan itu. (AFS)