seputar-Jakarta | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bakal melaporkan balik Gerakan Semesta Rakyat Indonesia karena pelaporan dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Gerakan Semesta tak gentar dan siap mempertanggungjawabkan soal pelaporannya itu.
“Saya pribadi siap mempertanggungjawabkan apa yang dilaporkan. Sebagai warga negara yang baik, berhak untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada lembaga negara seperti KPK,” kata Ismail Marzuki mewakili Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Minggu (16/1/2022).
Ismail mengaku pihaknya saat ini tengah menunggu surat balasan dari KPK. Ismail yakin data yang telah ia serahkan ke KPK menjadi bukti awal yang mendukung pelaporannya itu.
“Kita tunggu dulu balasan surat kami ke KPK, karena itu bukti kami untuk memberikan data terkait ada nama lain di lahan yang merupakan kediamannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke KPK dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Edy bakal melapor balik mereka.
“Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (14/1).
Edy membantah hal yang dilaporkan ke KPK itu. Edy mengatakan LHKPN miliknya juga sudah dicek oleh KPK.
LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib. Tak usah dilaporkan, orang memang dia laporannya dihimpun sama KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” ujarnya.
Diketahui, Ismail Marzuki mewakili Gerakan Semesta Rakyat Indonesia datang ke KPK pada Kamis (13/1). Ismail menjelaskan alasannya melaporkan Edy.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail kepada wartawan. Dia tak menjelaskan detail lokasi bronjong itu.
Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail juga menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima KPK. Ali menyebut laporan itu nantinya dianalisis serta diverifikasi lebih dulu.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” kata Ali.
“Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” tambahnya. (detik)