seputar-Nias | Polisi menangkap seorang bocah berinisial SN (15), warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumut.
SN terbukti memperkosa kakak kandungnya sendiri berinisial YN hingga hamil enam bulan.
Sebelumnya, ibu korban membuat laporan polisi atas perbuatan cabul yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 tahun dengan terduga pelaku berinisial AW.
Namun saat polisi melakukan penyidikan, ditemukan fakta maupun bukti lain bahwa AW bukan pelaku pemerkosaan. Betapa kagetnya setelah diketahui pelaku adalah adik korban.
SN mengakui perbuatannya telah menyetubuhi kakak kandungnya sendiri sebanyak lima kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, Selasa (23/11/2021).
Iskandar menuturkan, tersangka SN melakukan perbuatan tidak terpuji akibat sering menonton film porno bersama teman-temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 puluh tahun penjara. (okezone)