seputar – Mataram | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, Dani Karter Fabrianto (DKF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung tahun anggaran 2019.
Dani berperan sebagai konsultan pengawas dari CV. Indo Mulya. Dalam kasus ini, dia diduga memuluskan dua proyek bermasalah itu sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan menjelasakan, Dani diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyeknya dibayar lunas.
“Akibat perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai RP1,75 miliar,” ujar Dedi, Kamis (23/9/2021).
Selain Dani, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direkur Rsud Tanjung berinisial SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF dan Direktur CV Indo Mulya Consult.
Dedi menambahkan, pihak Kejati NTB belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Mereka dijadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara soal penetapan Dani sebagai tersangka dugaan korupsi.(iNews)