seputar – Medan | Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung yang telah berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dijadwalkan akan dipanggil Polda Sumatera (Sumut).
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan mantan bupati Labusel itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengirimkan berkas perkara,” kata MP Nainggolan, Sabtu (27/3).
Namun, MP Nainggolan belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap mantan bupati Labusel tersebut akan dilakukan. Saat ini penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Berkas perkara dugaan korupsi DBH PBB dengan tersangka Wildan Aswan Tanjung akan secepatnya dikirim ke kejaksaan jika sudah rampung,” ucapnya.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsua Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB di pemerintahan Kabupaten Labusel. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya kerugian negara yang terjadi di tahun 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar.(merdeka)