seputar-Belawan | Dua warga Kabupaten Asahan yang menjadi terdakwa kasus perjokian dalam ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019, yakni Verasiska dan Ermaliana Warurwu, dituntut dengan pidana masing-masing 5 bulan penjara dan dan Rp2.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli, Pantun Simbolon SH.
Dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/2/2021), JPU menilai Verasiska sebagai pengguna jasa joki terbukti bersalah melanggar Pasal 55 KUHP, sedangkan Emaliana Waruru selaku joki dipersalahkan melanggar Pasal 263 ayat 1 jo
Pasal 55 KUHP karena melakukan pemalsuan surat.
Yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan keduanya telah mengkhianati negara dan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan saksi dari pihak pengadu yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumut dalam hal ini Iwan sebagai Koordinator Tes Ujian CPNS, mengatakan negara sangat dirugikan dengan tindakan kedua terdakwa itu.
Verasiska sendiri ketika ditanya JPU membantah ada melakukan perjokian karena pada saat ujian itu dianya dalam keadaan sakit. Namun Ermaliana mengakui bahwa Verasiska minta tolong kepadanya untuk melakukan ujian saat ujian CPNS.
Menurut Iwan, panitia mengetahui adanya perjokian itu saat proses pemeriksaan kecocokan antara foto, KTP, dan orang yang mengikuti ujian. Terdakwa lalu diinterogasi dan diserahkan ke Polsek Sunggal.
Di hadapan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, Mona Lisa Anita SH, terdakwa Emaliana Waruwu mengakui bahwa dia ada dimintai tolong Verasiska untuk menggantikannya ujian CPNS.
Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa dari Yayasan Jesaya 56 Bornok Simanjuntak mengatakan pihaknya hanya akan menyampaikan secara lisan pembelaan terdakwa (pledoi) supaya hakim dapat meringankan hukuman kedua terdawak. (DP)