seputar-Medan | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumatera Utara (Sumut) gencar melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak dan pengusaha yang tidak patuh. Kali ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung menyita aset penanggung pajak di salah satu Bank di Medan.
” Dalam sepekan ini aset yang disita adalah tiga rekening penanggung pajak senilai Rp10,2 miliar,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie kepada seputarsumut.com, Rabu (01/12/2021).
Bismar menjelaskan, aset yang disita telah dikuasai oleh negara, begitupun pihaknya tetap memberikan kesempatan terakhir kepada pengemplang pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
” Kita tetap memberi kesempatan terakhir kepada pengemplang pajak untuk melunasi utang,” tandas Bismar sembari menambahkan tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dengan langkah penegakan hukum ini Bismar berharap dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak sekaligus menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya.
” Kementerian Keuangan melalui DJP akan terus konsisten melakukan upaya penegakan hukum,” tandasnya.
Pemusnahan Barang
Disisi lain, lanjut Bismar, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabeanan di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Deli Serdang.
BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan.
“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp900 juta,” ungkap Bismar.
Kegiatan pemusnahan papar Bismar, turut disaksikan pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT. Pos Indonesia.
Sebelumnya Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan bahwa BMN dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. (Siong)