seputar-Tanjungbalai | Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial SHH alias JOS (46) lantaran menyekap dua anak kandungnya JAH (14) dan JOAH (12) di rumahnya di kawasan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo menjelaskan peristiwa penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus berawal saat istrinya, berinisial NMS (46) menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. NMS merupakan istri pertama JOS. Pelaku sendiri memiliki dua istri. Dia sempat mengancam istrinya yang sedang mandi dengan menggunakan pisau dapur, yang sudah diasah.
“Awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti. Pada saat mengatakan kalimat demikian terlapor, juga menggosok sebuah senjata tanjam, berupa pisau dapur. Mendengar kalimat demikian pelapor dan korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari (keluar rumah),” ucap Eri, Jumat 1 September 2023.
Kesal melihat istrinya, JOS memanggil kedua anaknya masuk ke dalam kamar. Dengan menggunakan pisau, JAH dan JOAH diancam juga akan dibunuh kalau melawan dan kabur.
“Mengancam kedua (anak) korban, agar jangan ke luar rumah apabila ke luar rumah kedua korban akan dibunuh. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” ucap Eri.
Atas laporan korban, polisi kemudian bergerak ke rumah korban yang dijadikan pelaku untuk menyekap para korban. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku kesal dengan istrinya yang menolak untuk berhubungan badan. Sedangkan, NMS menolak dengan alasan capek bekerja satu harian.
“Istrinya ini bekerja untuk biaya hidup anak-anaknya. Saat itu, dia (korban) sedang capek (sehingga menolak hubungan badan),” kata Eri.
Eri menambahkan bahwa JOS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUH Pidana,” tutur Eri. (vivamedan/ss)