seputar – Medan | Polisi menangkap Mawardi (23), kurir 1,3 ton ganja di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mawardi nekat menjadi kurir ganja untuk membantu biaya perobatan ibunya itu kini terancam hukuman mati.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan Mawardi disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Pelaku disangkakan pasal g114 dan 111 UU 35/2009. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati,” katanya, Sabtu (17/12).
Ganja 1,3 ton itu diketahui dibawa Mawardi dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersama kawannya bernama Bayu pada Senin (12/12).
Ganja itu dibawa Mawardi dengan temannya bernama Bayu dengan mobil box nomor polisi BL 8237 HC. Mulai dari Aceh, Bayu menjadi sopir sampai ke lampu merah dekat Simpang Pos.
“Kami berangkat sekitar pukul 04.00 WIB. Saya kenal Bayu karena sesama sopir lintas di Aceh. Pas di Indomaret lampu merah Simpang Pos dia turun. Disuruhnya aku mengantarkan ke Pertamina kawasan Asrama Haji,” ujar Mawardi saat berada di Polrestabes Medan, Senin (12/12) lalu.
Atas jasanya sebagai kurir, Mawardi mendapatkan uang Rp 2 juta dari Bayu secara cash. Rupanya tak lama setelah itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergapnya.
“Saya diberikan uang Rp 2 juta. Rencana mau dipakai untuk pengobatan orangtua (ibunya) sakit stroke,” sebut Mawardi
Diketahui, pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 berbunyi dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (detik)