seputar – Padang Lawas | Tersangka DPH (27), warga Desa Pasar Ujungbatu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ayah kandungnya via seluler ke Polisi.
Hal tersebut dilaporkan ayah kandungnya, karena DPH melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang terhadapnya, diduga akibat efek mengunakan narkoba.
Dugaan tersebut semakin kuat, karena saat diamankan polisi, Jum’at (27/11/2020) pagi sekira pukul 07.30 WIB, dari kantong celana DPH ditemukan dua bungkus kecil ganja kering seberat 2,73 gram dan tiga lembar kertas paper tik-tak.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus Manimbul Butarbutar dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020), membenarkan peristiwa penangkapan terhadap DPH.
“Personel Sat Res Narkoba Palas bersama personel Polsek Sosa yang mengamankan DPH di kediaman orangtuanya di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa (TKP) semalam,” kata Kasat AKP Agus Manimbul Butarbutar.
Dikatakan AKP Agus, penangkapan DPH berawal dari laporan ayah kandungnya via seluler ke Mapolsek Sosa saat terjadinya peristiwa pengancaman.
“Saat itu juga personel bergegas turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap DPH. Kemudian personel menggeledahnya, hasilnya kita temukan paket ganja kering di kantong celananya. Selanjutnya personel membawanya ke Mapolsek Sosa,” jelas Kasat.
Ditambahkan AKP Agus, pada saat proses penyelidikan pihaknya, DPH mengaku sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja kering dan juga mengakui ganja kering yang ditemukan di kantong celananya adalah miliknya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka kami tahan dan diancam dengan Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus.(metro-online)