seputar – Medan | Perkara dugaan korupsi dengan tersangka IDS (43), mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (19/11), membenarkan perkara kasus korupsi mantan kepala desa itu telah dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina melimpahkan perkara korupsi itu, Senin (15/11).
Pihak PN Medan juga telah menetapkan jadwal persidangan kasus korupsi tersebut, yang akan digelar mulai 29 November 2021.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Madina menahan IDS di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Panyabungan terkait kasus korupsi Dana Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp562.603.519,64.(antara)