seputar – Langkat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke Pegadilan Negeri (PN) Langkat. Mereka pun akan menjalani persidangan di di PN Langkat di Stabat, pekan depan.
“Benar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah melimpahkan berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG ke Pengadilan Negeri Langkat di Stabat untuk segera disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Delapan tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia, penyiksaan, penganiayaan dan penyanderaan atau penyekapan.
“Setelah pelimpahan berkas perkara, apabila tidak ada perubahan, maka berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, sidang pertama dijadwalkan Kamis (28/7/2022),” ujar Yos.
Untuk diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Selain mereka, polisi juga menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.(detik)