seputar-Medan | Marianty (41), terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan. Warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, Senin (19/4/2021).
Nota tuntutan tersebut dibacakan JPU pengganti Randi Tambunan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marianty dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 saat terdakwa mengirim foto dengan kalimat bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn Pinktjoe.
Terdakwa dmenuding korban sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Atas perbuatan terdakwa, korban yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian melaporkan terdakwa Marianty ke Polda Sumut. (AFS)