seputar – Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) memaparkan perkembangan kasus bos judi online Apin BK. Terakhir, polisi berhasil menyita aset Apin BK berupa 21 jetski, 2 speedboat dan satu kapal yact.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra awalnya mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penanganan perkara kasus tindak pidana asal yaitu permainan judi online dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Apin serta 15 anak buahnya sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik menetapkan Apin BK sebagai tersangka. Dalam kasus TPPU ini, penyidik berhasil menyita sejumlah aset mulai dari rumah, ruko, tanah.
“Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan TPPU kita sudah amankan 26 aset berupa 26 rumah dan ruko yang ada di Deli Serdang dan Medan kemudian tiga aset tanah yang ada di Samosir,” ujar Panca, Rabu (30/11/22).
Kemudian, penyidik melakukan tracing kembali. Penyidik menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat serta kapal dengan nilai Rp 5,8 miliar.
“Hasil penyitaan terakhir terkait aset tracing dari hasil kejahatan yang disimpan atau disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya dirinya ini ada 21 jetski dan 2 speedboat satu kapal yatc. Dua kapal speedboat ini ada di Danau Toba, sudah kita amankan dan sita,” ujar Panca
“Untuk kapal, speedboat dan jetski ini kta berhasil mengamankan dengan nilai Rp 5,8 miliar. Sebelumnya kita sudah rilis aset rumah dan sebagian itu sudah kita amankan Rp 153 miliar tambah Rp 5,8 miliar totalnya kita mengamankan kurang lebih Rp 158.680.000.000 (Rp 158,68 miliar),” ujar Panca.
Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara judi online terbesar di Sumatera Utara itu pun sudah dinyatakan lengkap.
Kapolda Sumut didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut menyampaikan mengucap terimakasih kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyatakan kalau berkas judi online Apin BK dinyatakan lengkap.
“Untuk kasus perjudian online Apin BK dan 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar dia.
Selanjutnya kata Kapolda, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak Kejaksaan. “Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Panca.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Joni alias Apin BK telah diamankan di Malaysia, Jumat (14/10/22). Apin BK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.
Apin BK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Kompleks Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu.
Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Apin BK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. (detik/mistar)