seputar – Medan | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan perdamaian restoratif justice terhadap tersangka Andika Syahputra Harahap alias Dika, Senin (31/1/2022).
Surat ketetapan penghentian penuntutan (RJ.14) tertuang dalam Nomor: Print- 11/L.2.26.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dengan identitas tersangka, Andika Syahputra Harahap alias Dika.
“Pertimbangan terhadap tersangka yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadapnya yakni pidana denda atau ancam pidana penjara 4 tahun (tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian materil sebesar Rp 2.345.000,” ucap Kajari Belawan Nusirwan Sahrul.
Lebih lanjut, Kajari Belawan mengatakan, yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah pihak SD Negeri Nomor 067953 diwakili oleh Kepala Sekolah Fitriati Ahmad.
Tersangka Dika melakukan tindak pidana pencurian berupa buku sebanyak 208 eksemplar dari perpustakaan dengan nilai kerugian materil tidak lebih Rp 2.500.000.
“Mengacu terhadap hal tersebut maka berdasarkan Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 sudah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice,” ungkap Nusirwan.
Ditambahkan Kajari Belawan, setelah dilakukan perdamaian oleh para pihak, proses perdamaian telah dilaksanakan, berhasil dengan alasan syarat terpenuhi.
“Tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian tersebut. Dalam hal ini antara tersangka dan pihak korban sepakat melakukan perdamaian yang difasilitasi JPU,” tambah Kajari.
Pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dengan tulus iklas dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian bersama pihak korban.
“Tersangka juga sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Perbuatannya dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain. Tersangka belum pernah dihukum dan merasa bersyukur dan berterimakasih kepada korban dan JPU karena telah dapat berkumpul kembali bersama keluarganya,” pungkasnya.
Selama proses penyerahan penetapan pembebasan pelaksanaan restorative justice berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, Kajari Belawan juga memberikan bantuan terhadap Andika untuk meringankan beban keluarganya.(DP)