seputar – Langkat | Warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan oleh viralnya video kolor ijo yang tengah mengintip seorang perempuan yang sedang tidur. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai aksi pelaku berhubungan dengan perdukunan.
“Dalam kasus kolor ijo sepertinya pelakunya pakai klenik. Perdukunan,” jelas Reza Selasa (1/6/2021),
Reza menyebut aksi pelaku dengan bertelanjang menjadi alasan kuat dugaan perdukunan itu. “Telanjang, cuma pakai ikat kepala. Sebelum beraksi pun, dengan tampilan seperti itu dia bisa dihajar massa,” jelas Reza.
Kolor ijo itu diketahui juga meminum tuak sebelum beraksi. Reza menduga hal tersebut merupakan cara agar pelaku tetap tenang saat beraksi.
Meski terbilang aneh, terang Reza, tindakan pelaku bisa masuk ranah pidana. Mulai dari aksi pornografi atau telanjang di tempat umum hingga aksi mengintip.
“Walau tindak-tanduknya terkesan aneh sekaligus kocak, tapi bahaya itu orang. Eskalasi kejahatan,” imbuh Reza.
Psikolog Klinis Ciputra Medical Center, Christina Tedja angkat bicara terkait kasus kolor ijo ini. Ia menyebut aksi kolor ijo bisa mengarah ke dua hal yang berbeda.
“Dalam kasus “kolor ijo” yang terlampir, jika pelaku melakukan proses mengintip demi mendapatkan sensasi seksual dan memuaskan nafsu seksual tersebut maka kita bisa masukan hal tersebut dalam istilah paraphilia,” kata Christina.
“Namun, jika tujuan pelaku tidak demikian maka kita perlu lihat dari aspek lainnya, seperti kepercayaan atau suspicious belief yaitu kepercayaan yang salah atau tidak terbukti secara scientific. Hal ini juga kita bisa sebut sebagai delusi. Misalnya kepercayaan jika mau kaya harus ngintip wanita tidur,” lanjutnya.
Sosok Kolor Ijo
Sosok kolor ijo yang ramai dibicarakan adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29). Mika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah masuk ke rumah korban. Tersangka pun mengakui ketika masuk ke rumah korban dalam keadaan telanjang serta mengikat kepalanya dengan kaus berwarna oranye.
“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak. Dari keterangan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting.
Tersangka mengakui telah dua kali melakukan perbuatan seperti itu. Pada perbuatan awal, dia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.(detik)